Dasar-dasar Syari’ah Islamiah

pict from here
Oleh : Ustadz Ahmad Ramli Matdoan, S.Pd.I, M.Pd.I
Al qur’an, Hadis, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas

A. Al qur’an
  1. Al qur’an adalah kalamullah ( pembicaraan Allah Swt ) yang diturunkan kepada Rasulullah Saw melalui perantaraan malaikat Jibril yang berisikan pedoman hidup bagi umat manusia dan Jin.
  2. Al qur’an terdiri dari 30 Juz, 114 Surat dan 6616 atau 6666 ayat, diturunkan dalam dua fase yakni fase lengkap dari lauhilmahfuz ke langit dunia dan secara berangsur-angsur dari langit dunia kepada Rasulullah Saw
  3. Al qur’an adalah mu’jizat terbesar dalam sejarah manusia sekaligus terjaga dari perubahan dan interfensi
  4. Al qur’’an berbahasa arab dan diharamkan ditulis dalam bahasa selain arab karena setiap huruf al qur’an mengandung i’jaz ( kemu’jizatan )
  5. Al qur’an hanya boleh disentuh oleh mereka yang suci dari hadas kecil dan hadas besar, serta orang islam saja
  6. Diharamkan meletakkan al qur’an di tempat yang hina seperti di lantai, kursi, kecuali karena terpaksa
  7. Pahala membaca al qur’an dihitung per-huruf sehingga derajat umat islam dihitung dari banyaknya dia membaca al qur’an
  8. Tafsir adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk al qur’an baik dari sisi asbabunnuzul, nasikh dan mansukh dll
  9. Asbabunnuzul adalah pengetahuan tentang sebab diturunkannya sebuah ayat ataupun surat
  10. Sebab-sebab turunnya sebuah ayat ataupun surat pada umumnya karena tiga perkara yakni: adanya pertanyaan, penjelasan sebuah perkara, dan sebagai bagian dari kerasulan
  11. Ayat-ayat al qur’an terbagi dalam dua kategori yakni : ayat Muhkam dan ayat Mutasyabih
  12. Ayat muhkam adalah ayat-ayat yang jelas maksud dan tujuannya tanpa memerlukan penafsiran yang rumit
  13. Ayat mutasyabih adalah ayat yang tidak jelas maksud dan tujuannya dan memerlukan penafsiran yang mendalam seperti permulaan surat dalam bentuk huruf-hufur ( ??? ? ?? ?????  ) dan sejenisnya
  14. Ayat-ayat al qur’an terdiri dari Hukum, cerita, Nasihat, dan hikmah
  15. Ayat yang pertama kali diturunkan adalah ayat 1s/d 5 dari surat al ‘alaq
B. Hadis/Sunnah
  1. Hadis adalah ucapan, perbuatan, serta ketetapan Rasulullah Saw
  2. Hadis adalah sumber hukum kedua setelah al qur’an
  3. Hadis sering disebut sunnah hanya saja sunnah didalamnya ada sifat-sifat Rasulullah Saw
  4. Sunnah adalah dasar hukum syari’at yang kedua dan bersifat tersendiri
  5. Sunnah terbagi dalam empat tingkat yakni: Sunnah Rasulullah Saw dasar hukum, Sunnah Para Sahabat dasar hukum, Sunnah ahlul bait anjuran dalam beramal, dan Sunnah ulama dasar ijma’
  6. Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid ( ulama besar ) dalam mengambil sebuah hukum pada suatu zaman tertentu
  7. Ijma’ menjadi dasar hukum yang ketiga dalam ajaran islam didasarkan oleh al qur’an dan hadis
  8. Ijma’ menjadi dasar hukum dan tidak bisa ditolak
  9. Qiyas adalah anologi hukum dengan menyamakan akibat dengan sebab yang berbeda pada satu permasalahan
  10. Qiyas dilakukan langsung oleh Rasulullah Saw di zaman beliau 
C. Hukum syari’ah

  1.  Hukum syari’ah adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seorang muslim yang sudah akil baligh
  2. Hukum syari’ah ada lima yakni wajib, sunnah, mahruh, mubah, dan haram
  3. Aqil baligh adalah orang islam laki-laki atau perempuan yang sudah mengalami salah satu dari kriteria berikut :
          - Keluar maniy
          - Mimpi basah
          - Haidh ( menstruasi )

   4. Sudut pandang hukum islam adalah:

      - Wahyu
      - Sejarah
      - Budaya

   5. Hukum islam ada lima : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram dan masing-masing terbagi menjadi dua bagian yakni wajib ‘ainiy dan wajib hukmiy

D. Pokok Syariat

   1. Ibadah

      - Bersuci    ( Bersuci lahir dan bathin )
      - Wudhu ( Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
      - Mandi (Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
      - Tayammum (Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
      - Haidh ( Definisi, masa, dan warna darah haidh, serta perkara yang diharamkan )  
      - Nifas ( Definis, masa, dan warna darah nifas, serta perkara yang diharamkan )
      - Istihadhoh ( Definisi, masa, dan warna darah istihadhoh )
      - Junub dll ( Definisi, sebab-sebab junub, perkara yang diharamkan )
      - Sholat ( Definisi, fardhu ‘ain, fardhu kifayah, sholat sunnah )
      - Syarat ( Syarat wajib dan syarat sah sholat )
      - Rukun ( Rukun qouliy, fi’ly, qolbiy )
      - Sunnah ( Muakkadah, ghoiru muakkadah, sebelum sholat, dalam sholat, sesudah sholat )
      - Makruh      
      - Haram ( Membatalkan sholat  disengaja dan tidak disengaja )
      - Waktu Sholat ( Pembagian waktu, sholat )
      - Puasa ( Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, yang membatalkan )
      - Syarat ( Syarat sah dan syarat wajib )
      - Rukun ( Niat dan pekerjaan puasa )
      - Sunnah ( Muakkadah dan ghoiru muakkadah )
      - Makruh ( Makruh biasa, Makruh yang berat )
      - Haram ( Sengaja, tidak disengaja )
      - Waktu Puasa ( Ru’yah dan Hisab )
      - Zakat ( Definisi, rukun, syarat )
      - Zakat Fitrah ( Kadar, waktu, yang wajib mengeluarkan, yang wajib menerima )
      - Zakat Mal ( Harta yang kena zakat, kadarnya, waktu dikeluarkan )
      - Infaq ( Definisi )
      - Sedekah ( Definisi )
      - Haji ( Definisi, Qiron, Tamatthu’ )
      - Syarat ( Mampu dan tidak mampu )
      - Rukun ( Niat dan pelaksanaan )
      - Wajib ( Dam atau denda )
      - Sunnah ( Besar dan kecil )
      - Makruh ( Makruh besar dan kecil )
      - Haram ( Haram besar dan haram kecil )
      - Miqot ( Definisi dan pembagian )

   2. Mu’amalah

      - Jual beli ( Definisi )
        Syarat Pembeli, Penjual, Barang Jualan, Transaksi

      - Riba ( Definisi )
        Pengertian Harta Ribawi, Jenis-jenis riba

      - Pinjaman ( Definisi )
        Syarat Pemberi Pinjaman, Peminjam, Barang Pinjaman

      - Kontrakan ( Definisi )
        Syarat Pemiliki Barang, Penyewa, Biaya Kontrakan, Masa kontrakan

      - Pergadaian ( Definisi )
        Syarat Pemberi Gadai, Pelaku, Barang gadaian, masa gadaian

   3. Munakahat

      - Nikah ( Definisi )
        Syarat menjadi Suami
        Syarat menjadi Isteri
        Syarat menjadi Wali
        Syarat menjadi Saksi
        Syarat Mahr/maskawin
        Syarat Akad
        Lamaran
        Resepsi

      - Tholaq ( Definisi )
        Macam-macam tholaq
        Ruju' ( Definisi )
        Iddah ( Definisi )

      - Zihar ( Definisi )
        Sebab-sebab Dzihar
        Yang bukan termasuk zihar, hukuman dzihar

      - Shodaq ( Definisi )
        Nafkah wajib
        Nafkah cerai
        Pengasuhan
        Poligami

   4. Warotsah

      - Ahli waris
        Ahli waris pria
        Ahli waris wanita
        Kerabat/asobah

      - Pewaris
        Sebab adanya warisan
        Penghalang warisan

      - Warisan
        Harta yang diwariskan
        Hibah
        Wasiat

      - Bagian wajib
        Pembagian wajib
        Asobah untuk orang lain
        Ashobah karena orang lain

    5. Jinayat

      - Pembunuhan
        Macam macam pembunuhan
        Konsekuensi Pembunuhan
        Melukai dan lainnya

      - Perzinahan
        Definisi perzinahan
        Macam-macam perzinahan
        Anak kecil yang berzina
        Hukuman perzinaha

      - Pencurian
        Syarat pencurian
        Hukuman pencurian
        Barang curian

      - Minum khomr
        Definisi khomr
        Hukum khomr
        Hukuman peminum khomr

      - Judi
        Definisi Judi
        Macam macam judi
        Hukum judi
        Efek perjudian dalam kehidupan

      - Jihad
        Definisi Jihad
        Sebab-sebab jihad
        Fidyah
        Sebab-sebab perbudakan
        Islam menghapus perbudakan
أحدث أقدم