pict from here |
Al qur’an, Hadis, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas
A. Al qur’an
- Al qur’an adalah kalamullah ( pembicaraan Allah Swt ) yang diturunkan kepada Rasulullah Saw melalui perantaraan malaikat Jibril yang berisikan pedoman hidup bagi umat manusia dan Jin.
- Al qur’an terdiri dari 30 Juz, 114 Surat dan 6616 atau 6666 ayat, diturunkan dalam dua fase yakni fase lengkap dari lauhilmahfuz ke langit dunia dan secara berangsur-angsur dari langit dunia kepada Rasulullah Saw
- Al qur’an adalah mu’jizat terbesar dalam sejarah manusia sekaligus terjaga dari perubahan dan interfensi
- Al qur’’an berbahasa arab dan diharamkan ditulis dalam bahasa selain arab karena setiap huruf al qur’an mengandung i’jaz ( kemu’jizatan )
- Al qur’an hanya boleh disentuh oleh mereka yang suci dari hadas kecil dan hadas besar, serta orang islam saja
- Diharamkan meletakkan al qur’an di tempat yang hina seperti di lantai, kursi, kecuali karena terpaksa
- Pahala membaca al qur’an dihitung per-huruf sehingga derajat umat islam dihitung dari banyaknya dia membaca al qur’an
- Tafsir adalah ilmu yang mempelajari tentang seluk beluk al qur’an baik dari sisi asbabunnuzul, nasikh dan mansukh dll
- Asbabunnuzul adalah pengetahuan tentang sebab diturunkannya sebuah ayat ataupun surat
- Sebab-sebab turunnya sebuah ayat ataupun surat pada umumnya karena tiga perkara yakni: adanya pertanyaan, penjelasan sebuah perkara, dan sebagai bagian dari kerasulan
- Ayat-ayat al qur’an terbagi dalam dua kategori yakni : ayat Muhkam dan ayat Mutasyabih
- Ayat muhkam adalah ayat-ayat yang jelas maksud dan tujuannya tanpa memerlukan penafsiran yang rumit
- Ayat mutasyabih adalah ayat yang tidak jelas maksud dan tujuannya dan memerlukan penafsiran yang mendalam seperti permulaan surat dalam bentuk huruf-hufur ( ??? ? ?? ????? ) dan sejenisnya
- Ayat-ayat al qur’an terdiri dari Hukum, cerita, Nasihat, dan hikmah
- Ayat yang pertama kali diturunkan adalah ayat 1s/d 5 dari surat al ‘alaq
- Hadis adalah ucapan, perbuatan, serta ketetapan Rasulullah Saw
- Hadis adalah sumber hukum kedua setelah al qur’an
- Hadis sering disebut sunnah hanya saja sunnah didalamnya ada sifat-sifat Rasulullah Saw
- Sunnah adalah dasar hukum syari’at yang kedua dan bersifat tersendiri
- Sunnah terbagi dalam empat tingkat yakni: Sunnah Rasulullah Saw dasar hukum, Sunnah Para Sahabat dasar hukum, Sunnah ahlul bait anjuran dalam beramal, dan Sunnah ulama dasar ijma’
- Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid ( ulama besar ) dalam mengambil sebuah hukum pada suatu zaman tertentu
- Ijma’ menjadi dasar hukum yang ketiga dalam ajaran islam didasarkan oleh al qur’an dan hadis
- Ijma’ menjadi dasar hukum dan tidak bisa ditolak
- Qiyas adalah anologi hukum dengan menyamakan akibat dengan sebab yang berbeda pada satu permasalahan
- Qiyas dilakukan langsung oleh Rasulullah Saw di zaman beliau
- Hukum syari’ah adalah hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban seorang muslim yang sudah akil baligh
- Hukum syari’ah ada lima yakni wajib, sunnah, mahruh, mubah, dan haram
- Aqil baligh adalah orang islam laki-laki atau perempuan yang sudah mengalami salah satu dari kriteria berikut :
- Mimpi basah
- Haidh ( menstruasi )
4. Sudut pandang hukum islam adalah:
- Wahyu
- Sejarah
- Budaya
5. Hukum islam ada lima : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, dan Haram dan masing-masing terbagi menjadi dua bagian yakni wajib ‘ainiy dan wajib hukmiy
D. Pokok Syariat
1. Ibadah
- Bersuci ( Bersuci lahir dan bathin )
- Wudhu ( Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
- Mandi (Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
- Tayammum (Syarat, Rukun, Makhruh, yang membatalkan )
- Haidh ( Definisi, masa, dan warna darah haidh, serta perkara yang diharamkan )
- Nifas ( Definis, masa, dan warna darah nifas, serta perkara yang diharamkan )
- Istihadhoh ( Definisi, masa, dan warna darah istihadhoh )
- Junub dll ( Definisi, sebab-sebab junub, perkara yang diharamkan )
- Sholat ( Definisi, fardhu ‘ain, fardhu kifayah, sholat sunnah )
- Syarat ( Syarat wajib dan syarat sah sholat )
- Rukun ( Rukun qouliy, fi’ly, qolbiy )
- Sunnah ( Muakkadah, ghoiru muakkadah, sebelum sholat, dalam sholat, sesudah sholat )
- Makruh
- Haram ( Membatalkan sholat disengaja dan tidak disengaja )
- Waktu Sholat ( Pembagian waktu, sholat )
- Puasa ( Syarat, Rukun, Sunnah, Makruh, yang membatalkan )
- Syarat ( Syarat sah dan syarat wajib )
- Rukun ( Niat dan pekerjaan puasa )
- Sunnah ( Muakkadah dan ghoiru muakkadah )
- Makruh ( Makruh biasa, Makruh yang berat )
- Haram ( Sengaja, tidak disengaja )
- Waktu Puasa ( Ru’yah dan Hisab )
- Zakat ( Definisi, rukun, syarat )
- Zakat Fitrah ( Kadar, waktu, yang wajib mengeluarkan, yang wajib menerima )
- Zakat Mal ( Harta yang kena zakat, kadarnya, waktu dikeluarkan )
- Infaq ( Definisi )
- Sedekah ( Definisi )
- Haji ( Definisi, Qiron, Tamatthu’ )
- Syarat ( Mampu dan tidak mampu )
- Rukun ( Niat dan pelaksanaan )
- Wajib ( Dam atau denda )
- Sunnah ( Besar dan kecil )
- Makruh ( Makruh besar dan kecil )
- Haram ( Haram besar dan haram kecil )
- Miqot ( Definisi dan pembagian )
2. Mu’amalah
- Jual beli ( Definisi )
Syarat Pembeli, Penjual, Barang Jualan, Transaksi
- Riba ( Definisi )
Pengertian Harta Ribawi, Jenis-jenis riba
- Pinjaman ( Definisi )
Syarat Pemberi Pinjaman, Peminjam, Barang Pinjaman
- Kontrakan ( Definisi )
Syarat Pemiliki Barang, Penyewa, Biaya Kontrakan, Masa kontrakan
- Pergadaian ( Definisi )
Syarat Pemberi Gadai, Pelaku, Barang gadaian, masa gadaian
3. Munakahat
- Nikah ( Definisi )
Syarat menjadi Suami
Syarat menjadi Isteri
Syarat menjadi Wali
Syarat menjadi Saksi
Syarat Mahr/maskawin
Syarat Akad
Lamaran
Resepsi
- Tholaq ( Definisi )
Macam-macam tholaq
Ruju' ( Definisi )
Iddah ( Definisi )
- Zihar ( Definisi )
Sebab-sebab Dzihar
Yang bukan termasuk zihar, hukuman dzihar
- Shodaq ( Definisi )
Nafkah wajib
Nafkah cerai
Pengasuhan
Poligami
4. Warotsah
- Ahli waris
Ahli waris pria
Ahli waris wanita
Kerabat/asobah
- Pewaris
Sebab adanya warisan
Penghalang warisan
- Warisan
Harta yang diwariskan
Hibah
Wasiat
- Bagian wajib
Pembagian wajib
Asobah untuk orang lain
Ashobah karena orang lain
5. Jinayat
- Pembunuhan
Macam macam pembunuhan
Konsekuensi Pembunuhan
Melukai dan lainnya
- Perzinahan
Definisi perzinahan
Macam-macam perzinahan
Anak kecil yang berzina
Hukuman perzinaha
- Pencurian
Syarat pencurian
Hukuman pencurian
Barang curian
- Minum khomr
Definisi khomr
Hukum khomr
Hukuman peminum khomr
- Judi
Definisi Judi
Macam macam judi
Hukum judi
Efek perjudian dalam kehidupan
- Jihad
Definisi Jihad
Sebab-sebab jihad
Fidyah
Sebab-sebab perbudakan
Islam menghapus perbudakan